tambahluhur.id- Apa sih sebenarnya arti dari Rembuk Stunting? Dan kenapa Pemerintah Desa harus mengadakan Rembuk Stunting? Jadi arti dari Rembuk Stunting sendiri itu adalah rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa di tahun berikutnya, Rembuk Stunting sudah menjadi amanat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting dengan begitu Pemerintah Desa memang harus mengadakan Rembuk Stunting setiap tahunnya.
Selasa (29/08/2023) Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa Tambah Luhur, Pemerintah Desa Tambah Luhur Melaksanakan Kegiatan Rembuk Stunting Desa Tambah Luhur Tahun 2023 bertempat di Aula Balaidesa Tambah Luhur pada pukul 13.00 WIB - selesai.
Kegiatan di hadiri oleh Kepala Desa Tambah Luhur beserta seluruh Perangkat Desa, LPM, BPD, Kepala UPTD Puskesmas Purbolinggo, Perwakilan dari Kecamatan, Pendamping Desa, Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Ketua TP.PKK Tambah Luhur, Bidan Desa, RDS serta Kader Posyandu.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Tambah Luhur ( WIDODO ) menyampaikan ‘’Bahwa Rembuk stunting wajib dilaksanakan dan menjadi prioritas pemerintah’’
Semoga kedepannya Stunting yang ada di Desa Tambah Luhur dapat berkurang dan mari kita bersama-sama memerangi Stunting agar tumbuh kembang anak tidak terhambat.