TAMBAHLUHUR- “PARALEGAL DESA’', mungkin kata tersebut masih terdengar awam bagi kalangan masayarat Desa Tambah Luhur. Pengertian PARALEGAL sendiri menurut Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 adalah sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Hari ini, Selasa (16/07/2024) Desa Tambah Luhur mengadakan Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum atau yang biasa disebut PARALEGAL, Tepatnya pada Pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Balai Desa Tambah Luhur.
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Narasumber yang pertama yakni Drs. IBNU SANTOSO dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Narasumber yang Kedua adalah BRIPKA HENDRIK SETIAWAN, S.IP selaku Babinkamtibnas dan Narasumber yang ketiga yakni SERMA YUDYANTO RAHARJO selaku Babinsa Desa Tambah Luhur.
Hadir Pula ALI MASHUDI Kasi PMD Kecamatan Purbolinggo, Seluruh Perangkat Desa Tambah Luhur, Linmas, LPMD dan Tokoh Masyarakat.
Sebelum acara dimulai Bapak WIDODO selaku Kepala Desa Tambah Luhur dalam sambutannya, Beliau mengharapkan agar masyarakat mudah untuk mendapatkan Bantuan Hukum, dan mungkin dengan adanya Paralegal di Tingkat Desa ini bisa membantu warga desa yang mengalami persoalan di bidang hukum. Keberadaan Paralegal diharapkan bisa lebih berdampak terhadap masyarakat terutama di tingkat desa.
Sosialisasi ini dibuka oleh ALI MASHUDI, dengan ini maka menandakan acara inti segera dimulai.
Diawali oleh Bapak Drs. IBNU SANTOSO menyampaikan terkait apa yang dimaksud dengan Paralegal, yang dimana peran Kepala Desa dalam penanganan permasalahan di Desa yang kadang cukup kompleks. Seperti Permasalahan batas tanah antar warga, masalah di wilayah RT (Rukun Tetangga) yang dalam hal ini peran Kepala Desa ataupun Perangkat Desa ini sangat dibutuhkan.
Selanjutnya, BRIPKA HENDRIK SETIAWAN, S.IP sebagai Narasmber yang kedua menjelaskan Materi PARALEGAL. Yakni meliputi : Konsep Dasar Paralegal, Peran dan Fungsi Paralegal, dan siapa sajakah Pekerja Paralegal.
Dalam materi yang disampaikan oleh Beliau (BRIPKA HENDRIK SETIAWAN, S.IP), Singakatnya PARALEGAL itu adalah orang yang melakukan pendampingan untuk memperjuangkan keadilan dalam masyarakat.
Kemudian Narasumber yang ketiga SERMA YUDYANTO RAHARJO juga menambahkan bahwa ''Paralegal Desa’' diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga dengan pendekatan hukum. Karena itu, Paralegal diharapkan berperan dalam pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik.
Demikian acara Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab oleh 2 peserta yaitu dari pendamping desa,Bapak Arfian dan Kasi Pemerintahan Desa,Bapak Gatot Swagyo